cropped-Untitled-design6-1.png
LAYANAN & SEKTOR


PELAYANAN JASA HUKUM

LEGAL SERVICES

A.LITIGASI
Penyelesaian masalah atau sengketa litigasi adalah penyelesaian melalui ajudikasi, yakni antara lain :
  • 1. Peradilan umum
  • Perkara pidana
  • Perkara perdata
  • 2. Mahkamah Konstitusi
  • 3. Arbitrase ( BANI )
  • 4.Peradilan Tata Usaha Negara
  • Sengketa Tata Usaha Negara
  • 5. Peradilan Hubungan Industrial
  • Sengketa Hubungan Industrial
Maupun badan peradilan lain yang diakui oleh Negara Indonesia.
B.NON-LITIGASI
Penyelesaian masalah Non Litigasi adalah penyelesaian diluar ajudikasi, yakni antara lain :
  • 1. Legal Audit/ Legal Due Diligence
  • 2. Nasihat hukum/Legal advice
  • 3. Pendapat hukum/Legal opinion
  • 4. Perlindungan kepentingan hukum/Legal protection
  • 5. Investigasi hukum/Legal investigation
  • 6. Negosiasi/Negotiation
  • 7. Perjanjian kontrak
  • - Legal drafting - Review/preview kontrak
Law Office MB & Partners menyediakan jasa hukum yang terkait Litigasi, antara lain mencakup :
  • Memberikan Pendapat Hukum (Legal opinion) terhadap potensi sengketa yang akan dihadapi oleh klien guna meminimalkan resiko-resiko hukum
  • Melakukan negoisasi dan mediasi terhadap sengketa bisnis antara klien dengan counterpart atau pihak ketiga lainnya.
  • Melakukan pendampingan atau mewakili klien dalam segala perkara hukum, baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Konstitusi dan Agama.
  • Melakukan pedampingan atau mewakili klien dalam perkara hukum monopoli dan perkara persaingan usaha tidak sehat pada komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU).
  • Melakukan penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa antara lain pada Badan Abitrase Nasional Indoesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia dan lain lain.
Law Office MB & Partners menyediakan jasa hukum yang terkait dengan hukum bisnis atau korporasi, antara lain mencakup :
  • Membantu melakukan aksi korporasi sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis dari klien, seperti Merger, Akuisisi dan Konsolidasi perseroan.
  • Memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum kepada klien terhadap isu hukum tertentu, antara lain mengenai: hukum perusahaan, penyelesaian sengketa bisnis, pasar modal, perbankan, monopoli dan kewajiban pembayaran utang.
  • Membuat pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) dan menerbitkan pendapat hukum (Legal Opinion) sehubungan dengan aksi korporasi seperti Penawaran Umum perdana (Initial Public Offering), Right Issue, dan penerbitan obligasi melalui Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi.
  • Melakukan drafting atau reviewing terhadap dokumen-dokumen hukum seperti perjanjian/kontrak atau korespondensi yang memiliki konsekuensi yuridis, antara klien dengan pihak internal maupun pihak ketiga.
  • Membantu memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh klien dalam rangka aksi korporasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana
Hukum pidana juga dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus (bijzonder strafcrecht). Pengacara pidana yang mewakili terdakwa yang menghadapi tuntutan pidana lingkup praktik mereka mencakup persidangan dengan jaminan, tawar-menawar pembelaan, persidangan, sidang pencabutan (pembebasan bersyarat atau masa percobaan), banding dan pemulihan pasca hukuman.
Kekayaan intelektual
Karena hukuman signifikan yang terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), klien kami menyadari perlunya penasihat berpengalaman dengan sumber daya dan pengetahuan untuk mewakili mereka dengan benar. Pengacara membela individu dan entitas yang dituduh melanggar hak IP dan juga membela kasus di mana pemilik IP mengklaim klien kami telah menyalahgunakan informasi atau teknologi untuk menekan persaingan. Pengacara kami menggunakan pengalaman mereka untuk secara efektif menganalisis dan membela klaim yang berasal dari tuduhan pelanggaran atau perampasan.
Restrukturisasi & Kepailitan
Masalah kepailitan dan kepailitan muncul sehubungan dengan dokumentasi awal pinjaman, pembelian atau penjualan aset, sebagai komponen restrukturisasi bisnis atau perusahaan atau sebagai tindakan defensif terhadap penagihan hutang atau penegakan pemulihan dalam hubungan kredit yang gagal menyajikan masalah hukum dan praktis yang kompleks yang membutuhkan pemikiran yang matang.
Antimonopoli
Hukum antimonopoli didasarkan pada gagasan bahwa ekonomi berfungsi paling baik ketika pesaing memiliki batasan untuk kegiatan yang diizinkan. Ini adalah filosofi yang mendukung pasar bebas, tetapi menempatkan batasan yang wajar pada aktivitas bisnis yang berpartisipasi di pasar. Aktivitas yang diatur oleh undang-undang antimolopoli termasuk mencegah monopoli, menetapkan batasan harga, melarang praktik predator, mengendalikan merger, dan memastikan kebenaran dalam periklanan. Bidang hukum yang terkait termasuk perlindungan konsumen, gugatan (campur tangan yang salah, fitnah, dll.), kekayaan intelektual, pekerjaan, dan kontrak.
Hukum ketenagakerjaan
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari terlepas dari segala upaya, Izin dari lembaga yang berwenang untuk penyelesaian perselisihan perburuhan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial), diperlukan untuk pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Jika penghentian dilakukan. Tanpa persetujuan pengadilan yang diperlukan, itu akan dianggap batal demi hukum demi hukum. Namun, pemutusan hubungan kerja karena alasan berikut tidak memerlukan pengadilan.
Hukum Lingkungan
Isu lingkungan terus menimbulkan tantangan yang unik dan kompleks untuk bisnis dan entitas publik dari semua jenis, diperparah oleh ketidakpastian peraturan dan penekanan yang berkembang pada bagaimana kebijakan lingkungan berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja. Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan prioritas kebijakan publik, tantangan bagi mereka yang beroperasi dalam komunitas yang diatur juga akan bergeser dan meningkat. Pengalaman lama dalam hampir setiap aspek hukum lingkungan. Dari transaksi lingkungan hingga litigasi dan kepatuhan terhadap peraturan, pengacara kami telah membantu klien dalam berurusan dengan regulator, aktivis, pemberi pinjaman, dan pemangku kepentingan lainnya yang beragam. Tim kami unggul dalam menemukan solusi kreatif untuk masalah lingkungan klien kami.
Pajak
Kami memberikan saran perencanaan pajak yang komprehensif dan strategis, menggabungkan pengetahuan menyeluruh tentang undang-undang pajak yang kompleks dengan pendekatan pemecahan masalah pragmatis untuk masalah pajak klien kami. Klien kami meliputi perusahaan, lembaga keuangan, dana ekuitas swasta, lembaga negara dan individu.
Properti
Memiliki banyak pengalaman dan keahlian di bidang tanah komersial dan properti. Sehubungan dengan perselisihan properti, tim advokat kami telah mewakili perusahaan nasional dan multinasional di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan dalam penyelidikan polisi tentang penipuan dan kerusakan properti. Kami juga memberikan nasihat hukum umum untuk Klien kami yang beroperasi di bidang tanah dan properti. Kami menyiapkan perjanjian pembelian dan penjualan tanah, memberikan saran tentang kepatuhan peraturan tanah dan properti, mewakili Klien dalam negosiasi dalam perselisihan properti, dan kami menyiapkan rancangan hukum dan dokumentasi terkait dengan masalah umum tanah dan properti.
Arbitrase & Sengketa Litigasi
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ini adalah proses di mana kedua belah pihak berkumpul dan setuju untuk mengikuti dan menghormati keputusan arbiter. Ini adalah salah satu rute yang dapat Anda coba dari pada mengajukan gugatan dan pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan.

Litigasi merupakan proses hukum yang dimulai antara pihak-pihak yang berseberangan, dengan tujuan menegakkan atau membela hak hukum. Dalam proses ini, kasus dibawa ke pengadilan, dimana hakim (yang ditunjuk oleh pengadilan untuk bertindak sebagai litigator) memberikan putusannya tentang masalah tersebut setelah mempertimbangkan semua argumen, bukti dan fakta yang diajukan oleh pengacara dari para pengacara para pihak.

Asuransi
Berfokus pada membantu klien kami menavigasi kompleksitas bisnis ini dan lingkungan peraturan. Kedalaman pengalaman industri asuransi perusahaan kami dan komprehensif Kami memiliki pengalaman litigasi, peraturan, dan transaksional yang luas mewakili perusahaan asuransi dan organisasi terkait asuransi dalam berbagai hal dan sehubungan dengan semua lini bisnis termasuk kehidupan, kesehatan, anuitas, hak milik, dan properti/korban.
Hukum keuangan
Area praktik Layanan Keuangan bekerja dengan klien di seluruh industri, mulai dari penasihat investasi hingga penasihat internal, untuk memberikan konseling keuangan komersial tentang berbagai hal. Pengacara kami berpengalaman dalam kepatuhan, akuntansi dan sekuritas dan memiliki basis pengetahuan yang mendalam untuk menangani segala sesuatu mulai dari perselisihan yang kompleks hingga masalah operasional sehari-hari.
Perlindungan Konsumen
Memberi nasihat kepada perusahaan-perusahaan di bidang manufaktur obat-obatan, perhotelan, produksi makanan, barang-barang konsumsi dan jasa pengiriman barang. Kami memberikan saran untuk menyusun kebijakan keselamatan perusahaan, kepatuhan dengan persyaratan peraturan pemerintah, memfasilitasi mediasi untuk keluhan konsumen dan mewakili klien dalam beracara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”). Kami juga telah mewakili klien dalam gugatan perdata dan pidana hingga Pengadilan Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kejaksaan Negeri, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”).


LAW OFFICE MB & PARTNERS

BUTUH KONSULTASI HUKUM ? SEGERA HUBUNGI KAMI
info@mbpartners.id